Ruang Lingkup Layanan Hukum
Konsultasi Hukum
Memberikan penjelasan dan pandangan hukum awal atas permasalahan yang dihadapi oleh para pihak, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pendampingan Perkara
Pendampingan hukum bagi para pihak dalam proses penyelesaian perkara, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, secara profesional dan bertanggung jawab.
Layanan Bantuan Hukum
Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mengapa Memilih Kami ?
Pendekatan Profesional
Setiap permasalahan ditangani dengan pendekatan yang profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menjaga Kerahasiaan
Informasi yang disampaikan oleh para pihak dijaga kerahasiaannya dan digunakan semata-mata untuk kepentingan konsultasi hukum.
Proses yang Transparan
Setiap tahapan konsultasi dan pendampingan hukum dijelaskan secara terbuka agar para pihak memahami posisi dan langkah hukum yang diambil.
Butuh Konsultasi Hukum?
Silakan sampaikan permasalahan hukum Anda untuk memperoleh penjelasan awal mengenai opsi dan langkah hukum yang tersedia.
Konsultasi awal bersifat umum dan tidak dapat dianggap sebagai pendapat hukum yang mengikat.
