
Mengenal Alur Pelayanan POSBAKUM LBH IAIN SMART Gorontalo: Panduan bagi Pemohon Bantuan Hukum
GORONTALO – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, LBH IAIN SMART Gorontalo kembali mensosialisasikan prosedur dan alur pelayanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM). Hal ini bertujuan agar masyarakat yang membutuhkan layanan hukum dapat terlayani dengan tertib, cepat, dan transparan.
LBH IAIN SMART Gorontalo melalui layanan POSBAKUM siap melayani berbagai kebutuhan hukum masyarakat, di antaranya:
- Pemberian Informasi Hukum: Penjelasan mengenai hak-hak hukum masyarakat.
- Konsultasi Hukum: Ruang diskusi terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
- Advis (Nasehat Hukum): Pemberian saran profesional terkait langkah hukum yang harus diambil.
- Pembuatan Surat Gugatan/Permohonan: Bantuan teknis dalam menyusun dokumen hukum untuk persidangan.
Tahapan Alur Pelayanan:
Sesuai dengan bagan pelayanan yang berlaku, terdapat tiga tahapan utama yang harus dilalui oleh pemohon:
- Meja Informasi: Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan. Petugas meja informasi akan memberikan penjelasan mengenai prosedur pelayanan POSBAKUM secara mendetail.
- Ruang POSBAKUM: Di tahap ini, Petugas Piket POSBAKUM akan memberikan bantuan hukum inti berupa informasi, advis, konsultasi, hingga pembuatan dokumen surat gugatan atau permohonan.
- Meja I: Setelah dokumen selesai dibuat, petugas di Meja I akan menerima berkas surat gugatan/permohonan tersebut dalam bentuk hardcopy maupun softcopy untuk diproses lebih lanjut.
Layanan ini didasarkan pada Perma Nomor 1 Tahun 2014, yang menjadi landasan kuat bagi lembaga dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Dengan adanya alur yang jelas ini, LBH IAIN SMART Gorontalo berharap tidak ada lagi masyarakat yang merasa kebingungan dalam mencari perlindungan hukum. Kami mengundang masyarakat Gorontalo untuk tidak ragu datang dan berkonsultasi dengan tim ahli kami.