Struktur Organisasi
LBH Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo beroperasi di bawah payung hukum yang kuat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024. Struktur organisasi kami dirancang secara sistematis untuk menjamin profesionalitas, akuntabilitas, dan efektivitas dalam setiap layanan hukum yang diberikan.
Eselon Pimpinan & Pengawas
Struktur tertinggi diawasi oleh tenaga ahli akademisi dan praktisi hukum senior:
- Pembina: Prof. Dr. Ahmad Faisal, M.Ag.
- Pengawas: Dr. Nova Effenty Mohamad, M.HI.
- Direktur Eksekutif: Dr. Darwin Botutihe, S.H., M.H., yang bertanggung jawab penuh atas arah kebijakan dan operasional lembaga.
- Sekretaris: Dr. Retna Gumanti, S.H., M.Hum., mengelola administrasi dan koordinasi internal lembaga.
Divisi Operasional & Penanganan Perkara
Untuk menjamin pelayanan hukum yang komprehensif, LBH terbagi ke dalam empat direktorat utama:
- Direktorat Operasional: Membawahi Bidang Keuangan dan Bidang Humas untuk kelancaran manajerial organisasi.
- Direktorat Penanganan Perkara: Fokus pada pemberian bantuan hukum melalui jalur Litigasi dan Non-Litigasi.
- Direktorat Pengabdian Hukum Masyarakat: Bertanggung jawab atas sosialisasi, pemberdayaan hukum, serta kampanye publik dan publikasi media.
- Direktorat Penelitian & Pengembangan: Melakukan riset yuridis untuk pengembangan ilmu hukum dan kebijakan praktis.
Tenaga Ahli & Pelaksana Lapangan
Kekuatan utama layanan kami didukung oleh dewan konsultan dan praktisi yang berpengalaman:
- Konsultan Ahli Hukum Umum & Hukum Islam: Terdiri dari jajaran doktor dan pakar hukum yang memberikan opini hukum strategis.
- Advokat & Paralegal: Tim garda terdepan yang melakukan pendampingan hukum langsung kepada masyarakat pemohon bantuan hukum.